Babinsa Koramil 07 Mandiraja Hadiri Acara Penyuluhan Hukum Dan Restorative Justice Dari Kejaksaan

Babinsa Koramil 07 Mandiraja Hadiri Acara Penyuluhan Hukum Dan Restorative Justice Dari Kejaksaan

Babinsa Koramil 07 Mandiraja  Hadiri Acara Penyuluhan Hukum Dan Restorative Justice Dari Kejaksaan

Banjarnegara - Dalam rangka penyuluhan hukum dari kejari kabupaten Banjarnegara Babinsa koramil 07 Mandiraja Serda Waryono melaksanakan monitoring dan menghadiri  bersama Kepala Desa sekecamatan mandiraja dan perwakilan perangkat masing masing desa menghadiri acara penyuluhan hukum  dan restorative justice dati kejaksaan negri kabupaten Banjarnegara bertempat di aula desa Purwasaba kabupaten Banjarnegara.Senin (15/05/23).

Dalam Sambutan Kepala Desa Purwasaba Bp Yuli Welas Nugroho,SH menyampaikan," Hari ini kita dapat menghadiri dalam acara penyuluhan hukum dari kejaksaan negeri dan saya mengucapkan selamat datang di desa purwasaba.
Harapan kami nantinya teman"perangkat desa jadi tahu dan memahami tentang penggunaan anggaran,karena kita kadang salah administrasi.
Mari kita dengarkan dari nara sumber,kita kepala desa dan perangkat desa kurang tahu tentang aturan tentang penggunaan anggaran desa agar salah dalam menggunakan dana desa,"Ucap Kepala desa Purwasaba Bapak Hoho

"Dalam sambutannya  Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Bp Semeru,SH,Mhum mengatakan,"
Saya mengucapkan kepada kepala desa Purwasaba  yang telah memberikan tempat dan fasilitas dalam acara ini, penyuluhan hukum dan restorative justice bahwa kita adalah penegak hukum sebagai penuntut umum yaitu pengendali perkara.
"Tetapi perkara restorative justice itu sudah harus memenuhi syarat untuk dinaikan ke pengadilan,Kita akan membuka semacam rumah restorative justice karena semua perkara tidak harus dibawa ke pengadilan.

"Restorative justice itu harus ada korban kalau korupsi tidak ada korbanya maka tidak masuk,Kita lebih mengedepankan dengan ekspetorat karena kita sudah kerja sama dengan ekspektorat,tetapi kalau sudah melanggar terus menerus harus dengan jalan hukum Kita hari ini melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi,dan kita juga mengadakan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat, saya apresiasi kegiatan ini dan semoga bermanfaat bagi kita semuanya 

"Dalam Sosialisasi Kasi pidum kejaksaan negeri banjarnegara Bp Nasrudin,SH,MH tentang Restorative justic menyampaikan," Kami akan menjelaskan tentang  peraturan jaksa agung RI no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Gambaran umum tentang resorative justice diantaranya keadilan restoratif,korban,penuntut umum dan terdakwa. Pelaksanan resorative justice kejaksaan negeri banjarnegara,rencana pembuatan rumah resorative justic. Makanya jangan menyimpang tentang penggunaan dana desa karena sudah ada aturannya,kepala desa sebagai pimpinan,sekdes sebagai koordinator,kasi sebagai pelaksana kegiatan,staf kaur sebagai bendahara. Terkait bumdes betul- betul terlaksana oleh desa tentang bumdes dan pengelolaan desa wisata. Pertanggung jawaban tentang penggunaan dana desa karena sering saya jumpai dan ini jangan sampai terjadi di kec mandiraja."Tegas Kasi Intel Kejaksaan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow